Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

DJP Terbitkan Pengumuman Mengenai Implementasi Dokumen PPBJ

Andrey Gromico / TIRTO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman tentang Implementasi Nasional Dokumen PPBJ terkait perolehan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha di KPBPB. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021. Pengumuman tersebut tertanggal 14 Februari 2022 dengan Nomor PENG-4/PJ.09/2022.

Ada 8 (delapan) poin penting yang disebutkan di dalam pengumuman tersebut diantaranya:

  1. Pengusaha KPBPB yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPBJ tersebut menjadi dasar bagi PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut).
  2. Sistem PPBJ dapat diakses oleh wajib pajak melalui SINSW mulai 2 Februari 2022. Tutorial permohonan klik di sini.
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerima dokumen PPBJ dan memastikan validitas PPBJ yang diterima sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke KPBPB yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
  1. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencantumkan keterangan tertentu dalam Faktur Pajak yaitu:
    • Jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.
    • Nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak.
    • Kalimat “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021”.
  2. Selain digunakan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ juga digunakan untuk pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenai PPN (pengganti dokumen PPBBT).
  3. Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 dan tata cara pengisian faktur pajak terkait penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=oAINkgtYhng
  4. Tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=yy7Rit_BeeY
  5. Untuk panduan pengisian PPBJ dapat dilihat pada tautan berikut https://bit.ly/panduanpengisianPPBJ